"Sebagaimana ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Pengumuman LHKPN ini dihadiri komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Hadir pula dalam acara, Ketua KPK Agus Rahardjo dan perwakilan masing-masing timses paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan pihaknya telah menerima bukti dari KPK bahwa kedua paslon telah melaporkan LHKPN. KPU juga mengatakan telah menerima surat kuasa dari masing-masing paslon untuk mengumumkan LHKPN.
"KPU telah terima bukti tanda terima bahwa masing-masing paslon telah melaporkan," kata Arief.
"KPU hari ini memfasilitasi penyampaian LHKPN yang telah diverifikasi KPK. Kalau pasangan calon berhalangan mengumumkan, maka dapat memberikan surat kuasa pada KPU untuk menyampaikan. KPU telah menerima surat kuasanya, masing-masing telah diverifikasi," sambungnya.
Arief mengatakan pihaknya hanya menyampaikan total LHKPN masing-masing kandidat. Selebihnya, Arief mempersilakan perwakilan timses membacakan rinci terkait LHKPN.
Baca juga: Diumumkan KPK, Total Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun
"KPU akan bacakan angka globalnya saja, kami persilakan untuk perwakilan TKN dan BPN sampaikan detailnya," kata Arief.
LHKPN para capres-cawapres ini sednri telah diumumkan KPK pada Agustus 2018, berikut ini datanya:
Jokowi: Rp 50.248.349.788
Ma'rur Amin: Rp 12.303.135.325
Baca juga: Total Harta Kekayaan Sandiaga: Rp 5 Triliun
Prabowo: Rp 1.952.013.493.659
Sandiaga: Rp 5 triliun
Simak Juga "Mengintip Harta Kekayaan Prabowo Senilai Rp 1,9 Triliun":
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini