Khusus untuk pemilihan luar negeri, ada tiga metode pemilihan, yakni pemungutan suara di TPS, pemilihan lewat pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK). Pemilihan lewat pos dan KSK digelar lebih dulu. Sementara itu, pemungutan suara di TPS untuk wilayah Malaysia baru digelar pada 14 April mendatang.
Dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019), anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan surat suara tercoblos yang ditemukan di Kuala Lumpur diduga bagian dari pemilihan lewat pos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan soal pemungutan suara pemilu di luar negeri ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diperbarui lewat PKPU 9/2019.
"Pemungutan suara melalui pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan," demikian definisi di PKPU.
![]() |
Pemungutan suara melalui pos diselenggarakan sejak diterimanya surat suara melalui pos sampai hari penghitungan suara di luar negeri. Pelayanan ini diberikan ke WNI yang berada di wilayah yang sulit mengakses TPS Luar Negeri (TPSLN) atau Kotak Suara Keliling (KSK).
Sesuai pasal 168, surat suara dikirim lewat pos kepada pemilih paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Sementara itu, pengembaliannya dapat dilakukan dengan dikirim kembali melalui pos atau disampaikan secara langsung ke PPLN.
Surat suara yang dikirim ke pemilih dikemas dalam sampul yang terdiri dari:
a. Sampul Nomor 1 merupakan sampul yang digunakan oleh PPLN dibantu KPPSLN Pos yang ditujukan kepada Pemilih untuk mengirim Surat Suara yang digunakan untuk memilih
b. Sampul Nomor 2 merupakan sampul yang digunakan oleh Pemilih yang ditujukan kepada PPLN untuk mengirim Surat Suara yang telah dicoblos
c. Sampul Nomor 3 merupakan sampul yang digunakan untuk menempatkan Surat Suara yang telah dicoblos oleh Pemilih pada masing-masing jenis Pemilu untuk menjamin kerahasiaan pilihan Pemilih
![]() |
Pembagian tugas KPPSLN Pos diatur di pasal 170. Di situ disebutkan bahwa surat alamat pengirim pada Sampul Nomor 1 dan alamat penerima pada Sampul Nomor 2 berisi alamat kantor PPLN dalam wilayah kerja PPLN. Sementara itu, alamat penerima pada Sampul Nomor 1 berisi alamat Pemilih sesuai dengan DPT LN atau DPTb LN dan alamat Pengirim pada Sampul Nomor 2 berisi alamat Pemilih dan identitas lain sesuai DPT LN atau DPTb LN.
Aturan soal pengiriman surat suara lewat pos ada di pasal 175. "Pengiriman Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disaksikan oleh Panwaslu LN dan Saksi," demikian bunyi pasal 175 ayat 3.
Penyimpanan surat suara setelah pemungutan surat suara diatur di pasal 179. Berikut ini bunyinya:
Pasal 179
(1) KPPSLN Pos menyampaikan kotak suara yang berisi Surat Suara kepada PPLN setelah Pemungutan Suara selesai.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek keamanan.
(3) PPLN wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara.
(4) Apabila kondisi daya tampung Perwakilan Republik Indonesia tidak memungkinkan, penyimpanan Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan Pemungutan dan penghitungan di dalam negeri untuk keperluan Penghitungan Suara
Jokowi Minta Bawaslu dan Polri Usut Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Simak Videonya:
(imk/fjp)