"Mohon maaf saya baru balas WA-nya, saya sudah memberikan kepada penyidik, terima kasih," kata Sandoz lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, karena awal perjanjian ini adalah Sutrisno Lukito dan Sandoz. Awal kesepakatan ini adalah kesepakatan antara Sutrisno Lukito dan Sandoz bukan dengan saya, saya diminta sebagai pengganti, menggantikan posisi Sandoz. Karena beliau anak gubernur saat itu, maka saya diminta untuk menggantikan posisi beliau," ujar Alit saat digiring masuk ke tahanan Mapolda Bali kemarin.
Dalam kasus ini Alit mengaku menyetor duit ke Sandoz senilai Rp 7,5 miliar dan USD 80 ribu (senilai Rp 800 juta); Made Jayantara senilai Rp 1,1 miliar; dan Candra Wijaya senilai Rp 4,6 miliar. Kepada polisi, Alit mengaku mendapat jatah Rp 2,2 miliar.
Polisi mengatakan sudah memeriksa ketiga nama yang disebut Alit sebagai saksi. Polisi masih mendalami peran dan keterangan dari masing-masing saksi.
"Tidak tahu, dia (Sandoz) sebagai saksi. Kata tersangka, Saudara S itu juga mendapat aliran dana. Menurut Alit, saya menyerahkan dana itu ke S untuk kapasitas dia (S) memberi saran, petunjuk, arahan pihak-pihak mana saja yang berkompeten mengurus perizinan ini," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
Kasus penipuan yang melibatkan Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berawal pada Januari 2012. Saat itu pelapor, Sutrisno Lukito Disastro, berminat berinvestasi di pengembangan di kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.
Dalam kesepakatan itu, disetujui Sutrisno menyetorkan biaya operasional senilai Rp 30 miliar. Pembayaran pun sudah dilakukan dua termin dengan total Rp 16 miliar. Setelah uang itu dikeluarkan, izin tak juga keluar dari gubernur. Padahal uang Rp 16 miliar sudah dikucurkan dan sudah berjalan 6 bulan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan Pelindo III sebenarnya. Dari Pelindo mengatakan kami itu hanya tempat diadakan pengembangan, misal reklamasi dan sebagainya, tapi proyeknya di Kementerian Perhubungan di pusat. Mereka mengatakan di tahun 2012 kami tidak ada mau kerja sama dengan pihak ketiga, kami BUMN ada dana negara sendiri. Kami berpikir mungkin saja itu proses penipuannya, seakan-akan bisa bekerja sama dengan Pelindo tapi Pelindo tidak menginginkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Buktinya pengembangan sudah berjalan dan proses lelang sudah berjalan di Kementerian," tutur Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
Tonton juga video Ketua Kadin Bali Ditahan Gegara Kasus Penipuan Hingga Rp 16 M:
(ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini