"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upaya HRS (Haris Hasanuddin) menemui Menteri Agama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019).
Febri mengatakan pemeriksaan dilakukan KPK terkait posisi Janedjri saat ini. Janedjri saat ini merupakan staf ahli Menteri Agama.
Janedjri mengaku tak pernah bertemu dengan Rommy. Dia mengaku baru bergabung sebagai staf ahli Menag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
Saat ini KPK tengah berfokus mendalami prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.
Rommy juga telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan bakal digelar di PN Jaksel pada 22 April 2019. (abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini