Ramlan: Nazar Usulkan Dana Rekanan untuk Kesejahteraan
Rabu, 28 Sep 2005 13:45 WIB
Jakarta -
Kalau terima dana rekanan, pakai untuk kesejahteraan anggota! Usulan ini dilontarkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin saat pertemuan di lembaganya."Pernah ada pembicaraan sambil lalu. Ada yang usulin bagaimana kalau KPU menerima uang yang diterima dari rekanan untuk kesejahteraan para anggota.Usul itu muncul dari Pak Ketua Nazar. Kalau tidak Oktober, ya November 2003," ungkap Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Hal ini disampaikan Ramlan saat bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2005).Kesaksian Ramlan mengundang pertanyaan dari kuasa hukum Hamdani Amin, Djonggi Situmorang. Siapa saja yang datang? tanya Djonggi."Yang datang semua. Kalau Valina saya lupa. Saat itu Pak Rusadi menyetujui, asalkan tidak ada mark up. Tetapi itu bukan keputusan bersama, hanya pembicaraan sambil lalu," sahut Ramlan.Ramlan mengaku hanya menerima uang dalam bentuk rupiah. "Setelah itu saya meminta staf saya menukar dalam bentuk dolar AS. Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk dolar," ujar Ramlan.Mendengar kesaksian Ramlan, Ketua majelis hakim Kresna Menon langsung meminta klarifikasi. Sebab dalam BAP, Ramlan mengaku pernah menerima US$ 2.000 dan US$ 10.000 untuk pergi ke luar negeri. "Saya ralat BAP saya. Yang benar, setelah saya telusuri, yang memberikan uang dolar itu adalah staf saya, setelah saya minta ditukarkan dalam bentuk dolar," urai Ramlan yang mengenakan kemeja warna putih itu.Ramlan juga membantah dirinya pernah menerima uang dari Hamdani Amin. "Saya tidak pernah terima. Tetapi kalau ada bukti tanda terima, saya terima. Saya tidak pernah terima uang tanpa tanda terima. Saya hanya terima uang Rp 12,2 juta, yaitu uang kehormatan dan Rp 2,5 juta untuk voucher handphone," ungkap Ramlan.Jadi tidak terima US$ 135 ribu dalam lima tahap? tanya hakim Kresna Menon lagi. "Saya tidak pernah terima sama sekali," tandas Ramlan.Ketua majelis hakim Kresna Menon langsung meminta pendapat terdakwa Hamdani Amin atas kesaksian Ramlan Surbakti. "Beliau terima uang dari saya termasuk uang kehormatan dan dana taktis.Saya memberi langsung sebesar US$ 135 ribu dalam lima tahap," cetus Hamdani.Namun Ramlan tetap membantah pernyataan Hamdani. "Saya tetap dalam kesaksian saya," tandas Ramlan.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































