Diperiksa KPK, Eks Sekjen MK Ngaku Belum Pernah Bertemu Rommy

Diperiksa KPK, Eks Sekjen MK Ngaku Belum Pernah Bertemu Rommy

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 16:36 WIB
Foto: Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengisian jabatan dengan tersangka Romahurmuziy (Bil Wahid-detikcom).
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengisian jabatan dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Jenedri yang juga Staf Ahli Menteri Agama itu mengaku belum pernah bertemu Rommy.

"Saya tidak pernah bertemu dengan pak RMY (Rommy) di Kemenag, dan saya tidak pernah ketemu beliau sebelumnya. Saya baru ya di Kementerian Agama," kata Jenedri saat meninggalkan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Jenedri tak mengungkapkan secara spesifik terkait materi pemeriksaan. Dia mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah sampaikan semuanya, apa yang saya lihat, apa yang saya ketahui, apa yang saya alami, itu yang semua saya sampaikan dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," ujarnya.


Dia juga tidak tahu terkait pertemuan atau komunikasi antara Rommy dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Jika itu terjadi, menurutnya wajar karena keduanya berada dalam satu partai.



"Kalau berkomunikasi saya rasa hal yang wajar kan, karena hubungannya kan antara ketua umum dan ketua dewan pakar," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.


Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Saat ini KPK tengah berfokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.

Rommy juga telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan bakal digelar di PN Jaksel pada 22 April 2019.


Simak Juga "2 Tersangka Penyuap Rommy Diperiksa KPK":

(abw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads