Kasus bermula saat Andi ketahuan satu mobil dengan seorang perempuan di sebuah mobil pada 3 Desember 2018. Posisi mobil berada di sebuah tempat sepi.
Hal itu membuat syak wasangka. Warga yang melihat hal itu lalu memfoto dan melaporkan ke Bawaslu. Kasus etik itu kemudian bergulir ke DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut DKPP, peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Solok Selatan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu mengajak anggota PK untuk makan siang berdua berujung kecurigaan masyarakat karena berdasarkan etika sosial masyarakat Solok Selatan tidak sepatutnya perempuan dan laki-laki dewasa berduaan di tempat yang sepi.
"Teradu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Harjono. (asp/rvk)










































