Polisi Anggap Cerita Versi Netizen di Kasus Audrey Berbahaya

Polisi Anggap Cerita Versi Netizen di Kasus Audrey Berbahaya

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 16:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Polisi menilai cerita versi para pengguna media sosial atau netizen terkait kasus dugaan kekerasan anak terhadap siswi SMP di Pontianak, A, berbahaya. Komisi Perlindungan Anak di Kalbar pun sedang berdiskusi dengan Polda terkait hal ini.

"Ini berbahaya, oleh karenanya dari pihak Komisi Perlindungan Anak Kalimantan Barat akan konsultasi dengan Direktorat Krimsus Polda Kalbar terkait masalah akun yang menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, logika dalam menyampaikan sebuah cerita harus cermat dan dalam. Dia mengatakan kalau semua hal di media sosial langsung dipercaya bisa terjadi miskomunikasi.

"Logika berpikir kita harus cermat dan dalam. Kalau semua di media sosial kita percaya, ya semua masyrakat jadi miskomunikasi , mis-interpretasi," ucapnya.


Video: Soal Kasus Audrey, Ruben Onsu: Pendidikan dari Ortu Penting

[Gambas:Video 20detik]



Dedi menyatakan informasi yang tepa terkait ini harus berdasar hasil visum sebagai bukti pemeriksaan medis yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Saat ini, lanjut Dedi, proses penyidikan sedang berlangsung.

"Yang paling tidak bisa digugat kan visum. Visum yang diberikan ahli sesuai kompetensinya. Kalau keterangan bisa berubah-ubah. Kalau visum itu bukti autentik yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah," tutur Dedi.

"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak profesional. Semua berdasarkan fakta hukum. Yang jelas berkas perkara sedang dituntaskan hari ini. Polisi menyidik tanpa tekanan, sesuai timing yang sudah mereka tetapkan," imbuh Dedi.

Kasus dugaan kekerasan terhadap A ini menjadi sorotan hingga mengundang reaksi luas dan memunculkan petisi Justice For Audrey. Tagar JusticeForAudrey di Twitter juga sempat menduduki posisi nomor 1 di Indonesi dan dunia pada Selasa (9/4).



Terkait kasus ini, Polresta Pontianak juga sudah melakukan visum terhadap korban. Ada tiga orang tersangka pelaku kekerasan yang sudah ditetapkan polisi, yakni Ar, Ec alias NNA, dan Ll.

"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir, Rabu (10/4).



(aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads