Penggagalan penyelundupan burung itu dilakukan di jembatan layang dekat Pelabuhan Merak sekitar pukul 01.30 WIB. Selain burung, polisi mengamankan 2 terduga pelaku penyelundupan yakni Usman Effendi dan Muhammad Ibrahim.
"Menggunakan 1 unit mobil warna Hitam BG 1386 HE rencananya burung tersebut akan dijual ke Pasar Pramuka," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa burung yang mereka bawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah asal.
Selain BKSDA, bukti perizinan dari balai karantina juga tak ditemukan polisi saat dilakukan penangkapan. Burung beserta pelaku dan mobilnya diamankan di Mapolres Cilegon.
"Ketika dilakukan interogasi terhadap para pelaku mengakui bahwa burung-burung tersebut diangkut/dibawa tidak dilengkapi surat ijin/dokumen (SATS-DN) dari BKSDA dan surat/dokumen (SKKH) dari Balai karantina Pertanian, selanjutnya pelaku berikut burung dan kendaraannya dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Undang-undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan. (bal/rvk)