Ketua KPU Serang Abidin Nasyar mengatakan, 364 pemilih mengajukan jadi pemilih pindahan di Kabupaten Serang. Sedangkan 398 pemilih mengajukan pindahan memilih keluar dari Serang. Tapi, pemilih pindahan ini katanya tidak mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 1.180.789.
"Dari hasil yang kita lakukan (pleno) hari ini, terjadi penambahan dari pemilih yang mengurus pindah memilih dan masuk ke KPU Serang," kata Abidin kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan pindah lokasi memilih keluar dari Serang ini tersebar di 260 TPS. Pengajuan pindah memilih juga paling banyak terdapat di daerah yang masuk kawasan industri.
"Karena jarak dan sedang melakukan kerjaan, jadi nggak ada (alasan) yang urgent," ungkapnya.
Menurut Abidin, pemilih pindahan ini juga berpengaruh pada surat suara. Pemilih pindahan dari Kota Serang ke Kabupaten Serang hanya akan mendapatkan 4 surat suara. Pemilih tersebut bakal kehilangan suara untuk memilih anggota DPRD karena memilih di luar kota.
"Kemudian (pemilih pindahan) di dalam Kabupaten Serang misalkan memilih berbeda dapil, tapi tetap surat suara diperoleh 4 karena beda daerah pemilihan," pungkasnya. (bri/knv)