"Ketiganya datang dari Jakarta, mendarat di Lubuk Linggau sebelumnya mengarah ke Jambi, mungkin karena di sana tidak terlalu baik mereka langsung putar arah ke Rejang Lebong," kata Kakanwil Imigrasi Bengkulu, Ilham Djaya, yang dilansir di Antara, Kamis (11/4/2019).
Ketiga WNA asal Jepang tersebut bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan terakhir Mamoro Owada (71). Mereka melakukan penelitian dengan cara mengambil sampel serangga kupu-kupu dengan cara diawetkan sebagai koleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ketiga WNA asal Jepang itu tidak memiliki izin untuk melakukan penelitian dan penangkapan serangga dan kupu-kupu. Mereka ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan singkat.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menangkap serangga dan kupu-kupu yaitu tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan amonia yang berfungsi mematikan dan mengawetkan serangga. Untuk barang bukti lainnya kata dia berupa serangga dan kupu-kupu telah dimusnahkan terlebih dahulu dengan cara dibakar sebelum diamankan oleh pihaknya.
Menurutnya apabila ketiga WNA tersebut tidak memiliki unsur dan permasalahan lain, pihaknya akan melakukan tindakan deportasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut hanya meneliti saja atau ada kepentingan lain.
Dari pengakuan ketiga WNA tersebut mereka merupakan komunitas pecinta dan pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di Jepang.
Ketiganya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini