Organda Minta Tarif Naik 30 Persen, Sutiyoso Protes
Rabu, 28 Sep 2005 12:40 WIB
Jakarta - Kenaikan harga BBM memicu kenaikan tarif angkutan. Tak tanggung-tanggung, Organda mengajukan kenaikan 30 persen. Usul ini pun diprotes Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso."BBM menyita 20 persen dari perhitungan biaya pokok. Kalau harga BBM naik 100 persen, berarti ada kenaikan 20 persen, ditambah efek domino 10 persen. Jadi kenaikannya 30 persen," urai Ketua DPD Organda DKI Jakarta Herry Rotty. Hal ini disampaikan dia usai penandatanganan MoU kerja sama PT Telkom dengan Badan Pengelola Transjakarta di Halte Busway Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2005).Harry memberikan selebaran yang berisi usulan tarif baru yang akan diajukan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Tarif bus kecil yang semula Rp 1.900 akan naik menjadi Rp 2.875 jika kenaikan harga BBM mencapai 50 persen. Tarif baru akan menjadi Rp 3.250 jika kenaikan harga BBM naik 100 persen.Bus sedang tarif lama Rp 1.400 akan naik menjadi Rp 2.157 jika kenaikan harga BBM mencapai 50 persen. Tarif akan menjadi Rp 2.439 jika kenaikan harga BBM 100 persen.Bus sedang reguler tarif lama Rp 1.300 akan naik Rp 2.406 (50%) dan naik menjadi Rp 2.729 (100%). Bus patas Rp 1600 akan naik Rp 3288 (50%) atau 3.717 (100%). Bus Patas AC tarif lama Rp 3.400 akan naik menjadi Rp 5.588 (50%) atau Rp 6.317 (100%).Jumlah bus kecil yang ada di DKI sebanyak 12.984 unit, terdiri dari 6.746 mikrolet, 6.238 KWK, 4.981 bus sedang, 1.322 bus reguler, 1.896 patas, 1.458 patas AC. Total bus yang ada di Jakarta 22.641 unit."Jadi kalau kenaikan harga BBM ditetapkan tanggal 1 Oktober, jangan terlalu lama dinaikkan ongkos tarifnya, supaya pengusaha angkutan tidak terbebani. Kalau ditetapkan kenaikan lebih rendah, kita minta kompensasi seperti retribusi dan pajak kendaraan dihilangkan. Busway saja disubsidi," cetus Harry.ProtesDalam kesempatan yang sama, usulan kenaikan tarif angkutan mencapai 30 persen diprotes Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso."Ya nggak bisa, harus dihitung secara cermat. Pokoknya nggak boleh naik, kita lihat 1 Oktober berapa kenaikan harga BBM, setelah itu kita hitung dengan cermat," kata Sutiyoso. Sutiyoso mengancam akan mencabut izin bus yang menaikkan tarif secara sepihak. "Harus dihentikan, tidak boleh sepihak. Harus seizin gubernur, baru boleh, akan kita cabut kalau mereka bandel," tandas Sutiyoso.
(aan/)











































