Penangkapan Agung Saga ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi pada akhir Maret 2019, terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan. Tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda metro Jaya kemudian membentuk tim untuk menyelidiki informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah digeledah, ditemukan 3 klip diduga narkotika jenis sabu. Yang dua klip di tersangka AS (Agung Saga) di tas dan yang satu di tersangka HN (Harry Nugraha)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Agung mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pengedar di Bogor. Transaksi yang dilakukan oleh keduanya pun tanpa bertemu langsung dengan si pengedar.
"Setelah di Bogor uniknya barang itu sistem tempel, barang itu diisolasi di tiang listrik di Bogor di depan toko furnitur di depannya tiang listrik ditempel," paparnya.
Belum terungkap berapa banyak sabu yang dibeli oleh keduanya. Agung dan Harry mengaku urunan uang Rp 1,1 juta untuk membeli sabu itu.
Polisi menyita 1,49 gram sabu sisa pakai dari keduanya. Barang bukti itu merupakan sisa pakai, karena mereka sempat mengonsumsi sabu berdua di rest area KM 38 Tol Jagorawi sebelum kembali ke Jakarta dan ditangkap pada Selasa (9/4).
Agung dan Harry mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015. Alasannya klasik, untuk menjaga stamina tubuh selama syuting kejar tayang.
"Jadi biar kerja masih fit staminanya. Kemudian juga pada saat syuting film karena kejar tayang badan tetap fit," ungkap Argo.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap keduanya. Polisi saat ini masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.
"Telah dilakukan cek urine hasil positif," kata Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini