"Ya ini bagian daripada tugas kita sama-sama untuk membangun generasi anak-anak muda yang menghargai toleransi perbedaan pendapat dan anti-bullying, anti-perundungan," ujar Sandiaga di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Sandiaga menyebut kasus yang menimpa A salah satu dampak sosial dari perkembangan media sosial. Dia berjanji akan membangun generasi muda yang positif melalui sistem pendidikan yang bersentuhan dengan dunia usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, Polresta Pontianak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Polisi menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4). (idn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini