Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus A |
Berikut bunyi Pasal 76C:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 76C termuat di Pasal 80. Ketiga tersangka dijerat juga dengan Pasal 80 ayat 1. Berikut bunyi Pasal 80:
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Kasus pengeroyokan A ini mendapat perhatian luas di media sosial hingga muncul tagar #JusticeForA, yang sempat menjadi trending topic nomor 1 dunia pada Selasa (9/4). Ada pula petisi #JusticeForA yang diteken lebih dari 2,4 juta kali.
"Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat," kata Kombes Donny, Rabu (10/4/2019). (tor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini