Soal Kasus Audrey, Jokowi: Budaya Kita Tak Perbolehkan Perundungan

ADVERTISEMENT

Soal Kasus Audrey, Jokowi: Budaya Kita Tak Perbolehkan Perundungan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 20:48 WIB
Ilustrasi perundungan (bullying) (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedih dan marah atas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, A, yang sampai membuahkan petisi viral Justice for Audrey. Jokowi mengatakan perundungan, apalagi penganiayaan fisik, jauh dari nilai-nilai yang dipunyai bangsa Indonesia.

"Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik," kata Jokowi dalam akun Instagram-nya, @jokowi, Rabu (10/4/2019).


Dia mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi pola interaksi sosial di antara masyarakat lewat media sosial. Dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, Jokowi mengingatkan orang tua untuk lebih hati-hati dan mengawasi anak-anak.

"Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar," kata dia.


Sebelumnya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jokowi juga mengingatkan guru juga untuk membimbing siswa agar tak terpengaruh efek negatif media sosial.

Terkait kasus ini, Polresta Pontianak telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.


Polisi menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4).


"Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat," sambungnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial sehingga muncul tagar #JusticeForA yang sempat jadi trending topic nomor 1 dunia. Ada pula petisi #JusticeForA yang sekarang sudah diteken lebih dari 3 juta kali.



View this post on Instagram

Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain. Kita semua sedih dan marah dengan kejadian ini. Saya telah meminta Kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini. Penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur. Yang pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial. Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati. Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar. Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on Apr 10, 2019 at 6:10am PDT

(jbr/hri)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT