Berikut rangkumannya:
1. Petisi #JusticeForAudrey diteken jutaan kali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para peneken petisi meninggalkan alasan menaruh perhatian pada kasus ini. Mereka menilai apa yang dilakukan terhadap A tidak bisa dibiarkan.
"Harus memberi efek jera kepada pelaku... semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari," tulis Marup Robani.
"Pelaku tidak hanya menyakiti secara fisik, tp jg secara mental dan dapat merusak masa depan korban," tulis Ardi Ningrum.
2. Gubernur Kalbar ingin pelaku jera
Keprihatinan Gubernur Kalbar Sutarmidji disampaikan lewat akun Instagram resminya, bang.midji pada Rabu (10/4/2019). Menurutnya, pengeroyokan terhadap A lebih dari sekadar kenakalan di bawah umur.
![]() |
"Saya sungguh sangat prihatin dengan kasus pengeroyokan oleh 12 anak perempuan terhadap anak perempuan juga hanya karena masalah sepele. Mereka memang masih di bawah umur, tapi kalau dikaji, apa yang mereka lakukan lebih dari kenakalan anak di bawah umur," ujar Sutarmidji.
"Saya berharap kasus ini ditangani secara hukum dan kita kesampingkan karena pelakunya anak di bawah umur," sambung mantan Wali Kota Pontianak ini.
3. Menteri Perlindungan Anak geram
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise geram terhadap kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP di Pontianak, A (14). Yohana juga menerjunkan tim untuk mengawal kasus ini.
"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban, tapi pelaku juga masih berusia anak. Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak," kata Yohana lewat keterangan tertulis
![]() |
Meski pelaku berusia anak-anak, Yohana menilai tindakan para pelaku tidak pernah bisa dibenarkan. Dia mengapresiasi respons cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindak lanjut dan pendampingan kasus ini.
4. Jokowi perintahkan Kapolri tegas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) prihatin atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa siswa SMP di Pontianak, A (14). Jokowi menyoroti media sosial (medsos) yang mengubah pola interaksi sosial di masyarakat.
"Ya kita semuanya, kita semuanya sedih, kita semuanya berduka atas peristiwa perundungan itu. Tapi yang jelas ini pasti ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial di antara masyarakat yang sudah berubah, lewat media sosial," kata Jokowi di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri bertindak tegas dalam kasus tersebut. Dia ingin kasus tersebut ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas untuk menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," ucapnya.
5. Polisi mengusut kasus A
Pihak A telah melaporkan tiga orang ke polisi. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polresta Pontianak dan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan pengakuan A yang disampaikan sang ibu ke polisi, A dianiaya oleh tiga orang dengan disaksikan sejumlah siswi SMA lainnya. Polisi telah menerima hasil visum A dari rumah sakit. Visum itu dilakukan sepekan setelah peristiwa. Hasilnya, tidak ada lagi memar dan lebam di tubuh A.
"Kronologi ini sementara hasil dari versi korban, pemeriksaan masih berjalan. Kita masih menunggu hasil BAP, sementara masih di KPPAD, para calon pelaku ini. Ini kronologi versi korban, kalau dilihat kesesuaian, hasil visum sudah menjawab. Nanti tinggal kita sinkronkan antara keterangan para saksi, korban maupun pelaku. Kesesuaian ini kronologi yang sebenarnya," kata Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019) yang juga disiarkan lewat Instagram Live kapolresta_ptk_kota.
![]() |
6. Polisi tetapkan 3 tersangka
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak, A. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus A |
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini