Bagus, yang bertugas mendata pemilih, mengaku mendengar banyak keluhan masyarakat. Dia menyebut banyak warga yang belum mengerti tentang syarat-syarat pembuatan form A5.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, dia belum memahami aturan yang sudah dikeluarkan KPU. Jadi selalu istilahnya, saya banyak tanya, saya sih tahu dengar, cuma baru sempat bisa urus, inilah, itulah, gitu," imbuhnya.
Bagus mencontohkan kendala yang dihadapi masyarakat dalam membuat form A5. Dia mencontohkan masyarakat yang ingin pindah TPS karena saat hari pencoblosan harus tetap bekerja.
"Kalau memang ada penugasan, ini contohnya seperti ini, dengan kop perusahaannya memberitahukan bahwa nama tersebut ditugaskan di daerah ini selama sekian hari. Kan menugaskan, artinya pada saat 17 April dia sedang bekerja," terang Bagus.
Namun, sebut Bagus, yang terjadi di lapangan banyak masyarakat yang tidak menyiapkan surat tugasnya.
"Cuma untuk pembuatan kadang-kadang surat tugasnya inilah yang agak bisa dibilang nggak siap-siap," jelasnya.
Sebelumnya, pengurusan dokumen A5 ditutup pukul 16.00 WIB hari ini. Bagi mereka yang sudah mendapatkan form A5 dipastikan bisa menggunakan hak pilih. (zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini