Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (22/3) bersamaan dengan tersangka lain berinisial AH (39) dan YS (34) yang membawa paket sabu dari Cianjur untuk jaringan lapas. Pemesanan dilakukan oleh HB (46) dan MM (32), yang juga merupakan warga binaan.
"Sabu dipesan atas perintah warga binaan di dalam lapas dan kemudian diambil oknum sipir," kata Tantan dalam jumpa pers di kantor BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Selasa (10/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN Banten saat ini melakukan pengembangan ke pengedar di Cianjur yang menyediakan sabu untuk lapas. Dari keterangan para pelaku, sabu dipesan untuk disebarkan di wilayah Tangerang.
![]() |
Sementara itu, Kasubdit Pelayanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkum HAM Banten Hanibal menegaskan sanksi berat bagi sipir yang menjadi kurir narkoba.
"Pimpinan akan melakukan tindakan, bisa pemecatan. Instruksi untuk pegawai terkait kasus narkoba tidak ada ampun dan dipecat," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. (bri/fdn)