"Kita ingin sampaikan bagaimana temuan adanya upaya penyerangan, kriminalisasi atau kekerasan fisik yang diterima oleh pegiat antikorupsi dari tahun 1996. Ada 91 kasus yang dialami oleh pegiat antikorupsi dan masyarakat," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Wana menyebut kurang lebih ada 115 orang yang menjadi korban. Ia menyebut 49 di antaranya merupakan aktivis pegiat antikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang dimaksud Wana, yakni mereka yang menjadi whistleblower apabila ada temuan indikasi tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, pegawai KPK disebutnya tak luput dari ancaman kekerasan tersebut.
"Serangan yang dialami oleh komisioner KPK sebanyak 8 orang dan pegawai KPK sebanyak 7 orang," ujar Wana.
Wana mengatakan ancaman atau teror yang dilayangkan ke unsur KPK itu terakhir dialami oleh dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif serta penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ia menyebut penyerangan itu merupakan upaya pelemahan terhadap KPK.
"Peristiwa semacam ini perlu untuk mendapatkan perhatian bersama. Serangan ini tidak bisa dipandang kasuistis serangan terhadap individu. Karena jumlah yang banyak serta menyasar simbol kelembagaan KPK. Maka serangan ini merupakan ancaman pelemahan terhadap KPK," ujarnya.
Berikut latar belakang profesi korban kekerasan dan kriminalisasi pegiat antikorupsi dari tahun 1996-2019:
Ahli: 2 orang
Aktivis: 49 orang
Anggota DPRD: 2 orang
ASN: 10 orang
Dosen: 2 orang
Guru: 1 orang
Jurnalis: 4 orang
Karyawan: 3 orang
Komisioner KPK: 8 orang
Masyarakat: 16 orang
Organisasi: 2 orang
Pegawai KPK: 7 orang
Pengacara: 2 orang
Serikat pekerja: 4 orang
Wakil menteri: 1 orang
Pengguna medsos: 1 orang (ibh/haf)










































