Dalam video yang beredar di media sosial, tiga perempuan tersebut membuat video Boomerang. Ada seseorang berseragam polisi yang berdiri dan terlihat di video.
"Kemarin masih sebatas interogasi, BAP belum. Kemarin beredar foto-foto itu di Polsek. Masih interogasi, belum BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019). Jumpa pers ini disiarkan lewat Instagram Live kapolresta_ptk_kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat jumpa pers, Anwar juga menjelaskan timeline penanganan perkara dugaan pengeroyokan A ini. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini terjadi pada 29 Maret 2019 tapi baru diadukan ke Polsek Pontianak Selatan sepekan setelahnya. Pada 5 April 2019, polisi menginterogasi terduga pelaku.
"Sementara dari masing-masing calon tersangka saat diinterogasi ini agak berbeda dari versi korban. Tetapi karena ini tadi rangkaian yang perlu kami crosscheck lagi, jadi kami terima saja dulu," ungkap Anwar.
Baca juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Pengeroyokan A |
Dari Polsek Pontianak Selatan, kasus ini kemudian ditarik ke Polresta Pontianak pada 8 April 2019. Ibunda A kemudian baru di-BAP.
Polisi juga telah menerima hasil visum dari rumah sakit tempat korban dirawat. Sekarang, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Saksikan juga video 'KPAI Sebut Anak Butuh Pengetahuan Literasi Digital':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini