"Maka kami mengimbau pada rekan-rekan peserta pemilu dalam hal saksinya nanti di TPS misalnya saksinya bukan dari TPS setempat dan jaraknya cukup jauh kita minta hari ini segera mengurus pindah memilih. Karena hari ini terakhir," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Viryan menambahkan pengurusan layanan pindah TPS terakhir hingga pukul 16.00 di kantor KPU daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat sekarang segera, bisa yang bersangkutan, bisa keluarganya. Misalnya yang sedang sakit dirawat di RSCM, dan sudah dapat informasi dari dokter perawatan cukup lama sampai lebih dari 17 April, yang bersangkutan atau keluarganya silakan mengurus pindah memilih ke KPU setempat. Insyallah dilayani sampai pukul 16.00," ujar Viryan.
Sementara, bagi pemilih yang tidak masuk dalam 4 kategori keadaan tertentu tidak bisa mengurus layanan pindah TPS. Sebab KPU sudah memberi kesempatan jauh hari sebelumnya.
Simak Juga "Polemik Surat Suara Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan PKPU":
(yld/idh)











































