KPU Imbau Saksi Peserta Pemilu Juga Urus Pindah TPS

KPU Imbau Saksi Peserta Pemilu Juga Urus Pindah TPS

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 14:44 WIB
Foto: Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi-detikcom)
Jakarta - Pengurusan untuk pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) terakhir hari ini. KPU mengimbau bagi saksi peserta pemilu yang bertugas di TPS bukan tempatnya terdaftar juga mengurus dokumen pindah memilih.

"Maka kami mengimbau pada rekan-rekan peserta pemilu dalam hal saksinya nanti di TPS misalnya saksinya bukan dari TPS setempat dan jaraknya cukup jauh kita minta hari ini segera mengurus pindah memilih. Karena hari ini terakhir," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).


Viryan menambahkan pengurusan layanan pindah TPS terakhir hingga pukul 16.00 di kantor KPU daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut masyarakat yang masih dapat mengurus layanan pindah memilih ini ialah pemilih dengan keadaan tertentu. Di antaranya, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang bertugas pada saat pemungutan suara.

[Gambas:Video 20detik]



"Pada saat sekarang segera, bisa yang bersangkutan, bisa keluarganya. Misalnya yang sedang sakit dirawat di RSCM, dan sudah dapat informasi dari dokter perawatan cukup lama sampai lebih dari 17 April, yang bersangkutan atau keluarganya silakan mengurus pindah memilih ke KPU setempat. Insyallah dilayani sampai pukul 16.00," ujar Viryan.


Sementara, bagi pemilih yang tidak masuk dalam 4 kategori keadaan tertentu tidak bisa mengurus layanan pindah TPS. Sebab KPU sudah memberi kesempatan jauh hari sebelumnya.


Simak Juga "Polemik Surat Suara Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan PKPU":

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads