Catat! Urus Dokumen Pindah TPS Ditutup Pukul 16.00 WIB

Catat! Urus Dokumen Pindah TPS Ditutup Pukul 16.00 WIB

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 14:12 WIB
Catat! Urus Dokumen Pindah TPS Ditutup Pukul 16.00 WIB
Foto: Komisioner KPU Viryan Aziz (Dwi-detikcom)
Jakarta - KPU mengatakan pengurusan dokumen pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 bakal ditutup pukul 16.00 WIB hari ini. Masyarakat yang hendak pindah TPS diimbau segera mengurus dokumen.

"Pindah memilih sampai hari ini pukul 16.00 tidak dapat dilayani kepada pemilih kategori lain. Misalnya pelajar atau yang sedang bekerja tak memungkinkan lagi karena itu sudah berakhir H-30," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut masyarakat yang masih dapat mengurus layanan pindah memilih ini ialah pemilih dengan keadaan tertentu. Di antaranya, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang bertugas pada saat pemungutan suara.

[Gambas:Video 20detik]



"Pada saat sekarang segera, bisa yang bersangkutan, bisa keluarganya. Misalnya yang sedang sakit dirawat di RSCM, dan sudah dapat informasi dari dokter perawatan cukup lama sampai lebih dari 17 April, yang bersangkutan atau keluarganya silakan mengurus pindah memilih ke KPU setempat. Insyallah dilayani sampai pukul 16.00," ujar Viryan.

Sementara, bagi pemilih yang tidak masuk dalam 4 kategori keadaan tertentu tidak bisa mengurus layanan pindah TPS. Sebab KPU sudah memberi kesempatan jauh hari sebelumnya.
"KPU sendiri dari sejak awal sudah proaktif menyoasialisasikan, dari pertengahan Desember 2018 terkait hal itu. Kita sosialisasikan dapat dukungan berbagai pihak sampai platform medsos. Facebook, Google itu membantu kami, sudah sangat masif kita sosialisasikan kta buat spanduk, di medsos itu sudah sangat optimal," ujar Viryan.

Dia pun mengapresiasi warga yang rela antre demi mengurus dokumen pindah TPS. Viryan menyebut hal itu sebagai bentuk warga menghargai hak pilihnya.

"Bagus. Maka yang perlu dilakukan kita menghargai hak pilih kita. Ini sekali dalam 5 tahun pulang ke daerah asal masing-masing. Seluruh anggota KPU pulang daerah masing-masing. Contoh saya bisa melakukan pindah memilih di DKI, dan itu sangat mungkin, tapi kami hanya akan daptakan 1 surat suara karena saya sadar, saya insyaallah akan pulang ke Pontianak 16 April nanti supaya bisa menggunakan 5 surat suara tanggal 17 April nanti," jelasnya.


Simak Juga "Polemik Surat Suara Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan PKPU":

[Gambas:Video 20detik]

(yld/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads