Aksi Tolak Tambang Berlanjut, Massa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Aksi Tolak Tambang Berlanjut, Massa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 14:10 WIB
Foto: Mahasiswa di Aceh demo tolak izin tambang. (Agus-detikcom)
Banda Aceh - Aksi menolak izin usaha pertambangan berlanjut di hari kedua. Massa mahasiswa berorasi di jalanan depan kantor Gubernur Aceh sehingga membuat satu arus jalan ditutup.

Pantauan detikcom, massa mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh memadati jalanan depan Kantor Gubernur Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (10/4/2019). Mereka membawa poster dan spanduk berisi tuntutan menolak izin usaha pertambangan di Nagan Raya, Aceh.

Aksi berlangsung damai dan tertib. Pintu gerbang masuk ke kantor gubernur ditutup dan dikuasai mahasiswa. Sementara polisi berjaga-jaga di halaman kantor.
Jumlah massa yang menggelar aksi hari ini lebih banyak dibandingkan Selasa (9/4) kemarin. Sebagian massa tadi malam menginap di Taman Ratu Safiatuddin yang berjarak beberapa ratus meter dari kantor gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara mahasiswa dari beberapa daerah lain di Aceh juga berdatangan ke Banda Aceh. Massa menggunakan almamater kampus masing-masing selama aksi.

Sejak aksi berlangsung, satu ruas jalan dari arah kota menuju Darussalam persisnya di depan kantor gubernur ditutup karena jadi lokasi mahasiswa menyampaikan aspirasi. Pengguna jalan yang ingin melintas harus memutar ke arah Lampineueng.

"Kita akan menggelar aksi ini sampai dengan merdeka, sampai dengan izin PT EMM dicabut dan sampai dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah hadir menjumpai kita dan mengeluarkan statement secara terbuka bahwa beliau bersama rakyat," kata Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) Mutawali kepada wartawan di lokasi.

Dalam aksi hari ini, katanya, ada 200 lebih organisasi mahasiswa yang bergabung dalam BPA. Mereka mengaku satu suara meminta Plt Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

"Pak Plt sebenarnya tidak punya hak untuk mencabut izin. Izin diberikan oleh kementerian. Tapi kita meminta Plt hari ini berpihak kepada rakyat dan mengeluarkan rekomendasi sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). DPRA sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi di paripurna," kata Mutawali.

Seperti diketahui, aksi pada Selasa kemarin berakhir dengan kericuhan. Polisi membubarkan paksa mahasiswa dengan menembakkan gas air mata. (agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads