"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Korban saat ini masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. Sementara itu, ibunda korban telah memberi informasi ke penyidik soal terduga pelaku yang dikenal korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik berencana meminta visum dari rumah sakit tempat korban dirawat serta meminta keterangan dari ibunda korban serta sejumlah saksi. Dedi memastikan pengusutan kasus terus berjalan. Total ada 3 orang yang dilaporkan oleh korban.
Video: #JusticeforA! KPAI Imbau Polisi Usut Tuntas
"Untuk terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik dari Polresta Pontianak, artinya progres itu jelas. Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari komisi perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.
Dedi mengatakan pengeroyokan ini berawal dari perselisihan di media sosial dan terjadi secara spontan. Dia mengingatkan soal peran orangtua.
"Kami cukup prihatin dengan kondisi seperti ini. Kita mengharapkan adanya pengawasan dari pihak orang tua untuk putra putrinya agar kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Kasus pengeroyokan A ini mendapat perhatian luas di media sosial hingga muncul tagar #JusticeForA yang sempat menjadi trending nomor 1 dunia pada Selasa (9/4). Ada pula petisi #JusticeForA yang diteken lebih dari 2,4 juta kali.
(imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini