"Kasus anak menjadi pelaku kekerasan harus dilihat secara utuh," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengomentari soal viralnya kasus yang mengusik rasa kemanusiaan itu, Rabu (10/4/2019).
Dia memaparkan data soal jumlah kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 hinga 2018. Judulnya adalah, "Rincian Tabel Data Jumlah Korban dan Pelaku Kasus Perlindungan Anak, KPAI, Tahun 2011-2018". Dalam data ini, jumlah kasus dibagi per klaster. Ada 10 Klaster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian dari jumlah itu, anak sebagai pelaku kekerasan fisik (penganiayaan, pengeroyokan, perkelahian, dsb) berjenis kelamin laki-laki ada 68, sedangkan yang berjenis kelamin perempuan ada 39.
Tahun 2018, jumlah total anak berhadapan hukum sebagai korban dari laki-laki ada 357 anak. Ada pula 409 anak perempuan yang menjadi korban.
Sebagian dari jumlah itu, jumlah anak sebagai korban kekerasan fisik ada 97 anak laki-laki. Sebanyak 69 anak perempuan jadi korban kekerasan fisik. Ada pula 19 anak laki-laki jadi korban kekerasan psikis (ancaman, intimidasi, dsb). 32 Anak perempuan yang juga menjadi korban kekerasan psikis.
Video: KPAI Pertanyakan Rasa Empati Pelaku Kekerasan di Pontianak
Angka itu hanya sebagian kecil. Hingga 31 Desember 2018, jumlah korban dan pelaku kasus perlindungan anak ada 4925 orang. Sejak 2015, jumlah total pelaku dan korban dalam kasus perlindungan anak cenderung mengalami peningkatan. Pada 2015 ada 4338 anak, pada 2016 ada 4678 anak, pada 2017 ada 4632 anak, dan pada 2018 ada 4925. Sejak 2011, jumlah tertinggi anak yang menjadi pelaku atau korban kasus perlindungan anak ada pada tahun 2014 dengan 5099 anak.
(dnu/imk)