"Motifnya adalah saling ejek dengan rekannya di media sosial," kata Istiono saat menggelar jumpa pers di Mapolda Babel, Selasa (9/4/2019).
Istiono menjelaskan Daud saling ejek dengan temannya di media sosial. Karena ingin membalas temannya, Daud kemudian merekam aksinya saat membacakan salah satu surat di Alquran namun dipelesetkan.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, karena saling ejek. Video tersebut di-upload pada Senin (8/4) ke grup alumninya hingga berujung viral di media sosial," terang Istiono.
Pemeriksaan sementara, Daud merupakan residivis kasus pengeroyokan. Daud baru bebas pada Desember 2018.
"Hasil pemeriksaan petugas, pelaku adalah residivis kasus pengeroyokan dan menjalani hukuman selama 8 bulan, baru menghirup udara segar Desember 2018," jelasnya.
Daud saat ini ditahan Polda Babel. Istiono memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita akan usut tuntas video tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan Daud sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Krimsus Polda Babel setelah ditangkap dan dilaporkan ke Polres Bangka Barat.
"Hasil pemeriksaan petugas Subuh tadi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Babel AKBP Indra Krimasyadi. (zak/dnu)