"Kenapa ini kita siapkan posko pengaduan? Bahwa terhadap posisi KPU antara (calon) 01 dan 02 mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Jangan sampai nanti ada pesan kuat bahwa seolah-olah 01 itu berpihak atau berada di KPU. Ini satu pandangan yang harus diluruskan. Kita juga bisa mengoreksi, mengkritisi tentang kinerja KPU, bukan hanya 02," ujar Moeldoko di Rumah Aspirasi Jokowi-Amin, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, kita buka Posko Pengaduan Nasional ini agar persoalan-persoalan yang muncul di lapangan segera kita identifikasi. Selanjutnya kita inventarisasi, catat dengan baik, segera kita carikan solusinya. Apakah itu menuju penyelesaian yudisial atau penyelesaian non-yudisial, kita lihat," ujar Moeldoko.
![]() |
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan Posko Pengaduan Nasional dibuka hingga hasil rekapitulasi suara ditetapkan. Posko ini dibuka dari pukul 09.00-17.00 WIB setiap hari.
"Siapa yang mengadukan nanti akan kami beri sebuah form untuk mengadukan apa saja itu yang terkait persoalan pemilu," ujar Ade. (fdn/fdn)