Moeldoko Resmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf

Moeldoko Resmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf

Roland - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 20:15 WIB
Moeldoko meresmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf. (Roland/detikcom)
Jakarta - Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko, meresmikan Posko Pengaduan Nasional. Nantinya dugaan kecurangan terkait Pilpres 2019 bisa dilaporkan ke posko ini.

"Kenapa ini kita siapkan posko pengaduan? Bahwa terhadap posisi KPU antara (calon) 01 dan 02 mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Jangan sampai nanti ada pesan kuat bahwa seolah-olah 01 itu berpihak atau berada di KPU. Ini satu pandangan yang harus diluruskan. Kita juga bisa mengoreksi, mengkritisi tentang kinerja KPU, bukan hanya 02," ujar Moeldoko di Rumah Aspirasi Jokowi-Amin, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).


 Moeldoko Resmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf Moeldoko meresmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf. (Roland/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menyebut setiap aduan dugaan kecurangan pemilu akan ditindaklanjuti. Penyelesaian aduan, menurutnya, bisa dilakukan lewat jalur yudisial (pengadilan) dan non-yudisial.





"Untuk itu, kita buka Posko Pengaduan Nasional ini agar persoalan-persoalan yang muncul di lapangan segera kita identifikasi. Selanjutnya kita inventarisasi, catat dengan baik, segera kita carikan solusinya. Apakah itu menuju penyelesaian yudisial atau penyelesaian non-yudisial, kita lihat," ujar Moeldoko.





 Moeldoko Resmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf Moeldoko meresmikan Posko Pengaduan Nasional TKN Jokowi-Ma'ruf. (Roland/detikcom)

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan Posko Pengaduan Nasional dibuka hingga hasil rekapitulasi suara ditetapkan. Posko ini dibuka dari pukul 09.00-17.00 WIB setiap hari.

"Siapa yang mengadukan nanti akan kami beri sebuah form untuk mengadukan apa saja itu yang terkait persoalan pemilu," ujar Ade. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads