Praperadilan diajukan karena pihak Yoga menduga status tersangka, penyidikan, hingga penyitaan tidak sesuai dengan prosedur.
"Kami dari kuasa hukum Yoga Herlangga, dari LBH Jakarta. Saya Oky Wiratama hendak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Yoga Herlangga sebagai tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara yang terjadi pada 2 Januari 2019," kata pengacara Yoga, Oky Wiratama dari LBH Jakarta, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oky mengajukan praperadilan karena status tersangka kliennya disebut tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya, tidak dilengkapi surat penangkapan, penyitaan, penggeledahan saat hari ditangkap, melainkan beberapa hari kemudian. Selain itu, Oky menyebut tidak ada saksi, seperti ketua RT, yang menyaksikan penangkapan itu.
"Pada saat ditangkap, digeledah, dan ada penyitaan, tidak ditunjukkan surat-surat. Seharusnya ada surat tugas, surat perintah, dan harus disaksikan oleh ketua RT ataupun saksi lainnya. Ketua RT pun tidak mengetahui bahwa adanya proses tersebut," kata Oky.
Menurutnya, setelah ditangkap pada 3 Januari, Yoga langsung diperiksa. Selesai diperiksa, dia dilepaskan pada keesokan harinya. Oky menambahkan, penetapan tersangka diduga tidak didahului dengan penyelidikan, gelar perkara, sehingga, menurutnya, proses hukum tidak sah.
Sementara itu, menurut Oky, saat ini berkas Yoga telah dilimpahkan ke Kejari Cibinong tetapi belum dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, Yoga telah ditahan di Rutan Pondok Rajeg oleh JPU terhitung sejak Senin (8/4). Padahal, menurut Oky, awalnya Yoga tidak ditahan karena ancaman kasusnya tidak lebih dari 5 tahun. Namun Oky menyebut pihak kejaksaan menambahkan pasal UU ITE sehingga ancaman hukumannya menjadi lebih berat.
Yoga diduga turut menyebarkan berita bohong terkait hoax 7 kontainer tercoblos surat suara melalui media sosial, Facebook. Berikut ini bunyi posting-annya:
"Katanya ada 7 kontainer di tanjung priuk isinya kertas suara udh dicoblos nomor 1 Jokowi. Katanya dr cina. Apa bener ga ini? info dari grup."
Menurut Oky, posting-an tersebut hanya mempertanyakan kebenaran atas beredarnya informasi 7 kontainer surat suara. Ia menilai bukan berarti Yoga sebagai pihak yang berinisiatif turut menyebarkan.
Oky menyebut Yoga disangkakan Pasal 14 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Juga "Pose 2 Jari Bagus Bawana, Terdakwa Hoax Surat Suara Tercoblos":
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini