"Sampai saat ini kami belum dapat keterangan korban karena masih dirawat di RS. Yang sudah di-BAP ortu korban," kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Husni saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Peristiwa ini terjadi pada 29 Maret 2019 dan dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 5 April 2019 dalam bentuk pengaduan. Pada 8 April 2019, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari BAP orang tua, A disebut sempat dijemput di rumahnya oleh temannya yang berinisial DE dan diantar ke rumah sepupunya yang berinisial PP. Selanjutnya, A dan PP pergi naik motor dan mengaku dibuntuti 4 perempuan. Mereka lalu dicegat seseorang berinisial TR, yang lalu melakukan penganiayaan bersama EC dan LL.
"Kami masih harus mengonfirmasi ke saksi-saksi lain. Itu cerita versi orang tua korban," ungkapnya.
Video: Tuntut Keadilan, #JusticeForAudrey Trending Topik Dunia
Kompol Husni mengatakan pihaknya sudah melakukan visum setelah pelaporan pada 5 April 2019. Tapi tidak ada tanda-tanda kekerasan dari visum awal.
"Karena kejadian tanggal 29 dilapor tanggal 5 April. Mungkin luka-luka yang menurut korban sakit itu sudah sembuh. Waktu dia datang melapor, belum dirawat. Sesudah melapor, baru dirawat," ujar Kompol Husni.
Sebelumnya diberitakan, cerita tentang A ini ramai dibahas di media sosial Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey. Pada Selasa (9/4/2019), tagar tersebut menduduki posisi nomor 1 di dunia. (imk/tor)











































