"Pemusnahan barang bukti ini di kawasan Tahura Denpasar dengan cara dikubur. Setelah sebelumnya disisihkan dan dibekukan untuk keperluan kelanjutan kasus di pengadilan," kata Kasubag TU BKSDA Bali I Ketut Catur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2019).
|  Delapan boks daging penyu ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dimusnahkan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. Foto: Dok. BKSDA Bali | 
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, satu truk sedang berpelat DK 8665 J mengaku mengangkat ikan kerapu dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Setelah diidentifikasi, dipastikan daging tersebut daging penyu. Sopir mobil truk tersebut, Kornellis Kalli (30) pria asal Homonggo lele, Sumba, NTT pun ditangkap polisi.
|  Pemusnahan penyu ilegal dilakukan dengan cara dikubur. Foto: Dok. BKSDA Bali | 
"Menurut keterangan pelaku bahwa barang tersebut dimuat dari pelabuhan penyeberangan Sape, Bima pada hari Rabu (3/4) sekitar pukul 22.00 Wita. Mengangkut muatan ikan dengan tujuan Mataram sebanyak 60 box, dan dengan tujuan Padanggalak (Denpasar) sebanyak 31 box. Truk tersebut disewa dengan harga Rp 2,5 juta dan pelaku tidak mengetahui ada daging penyu di dalam box tersebut," kata Kepala BKSDA Provinsi Bali Budhy Kurniawan ketika dimintai konfirmasi, Senin (8/4).
(ams/aan)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 