KPPAD Minta Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Tak Di-bully

KPPAD Minta Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Tak Di-bully

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 14:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Pontianak - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar memberikan pendampingan kepada korban ataupun pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. KPPAD meminta agar pelaku tidak di-bully.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta agar kasus ini tidak diberitakan secara vulgar karena korban dan pelaku masih anak-anak. Ia mengingatkan, pemberitaan tentang anak tidak vulgar dan sudah diatur pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan maupun kekerasan, agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.

"Guna meluruskan permasalahan pemberitaan, apalagi kasus ini sudah viral di media sosial, kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak sekolah yang bersangkutan. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyudutkan atau membuli kepada pelaku itu," kata Eka seperti dilansir Antara, Selasa (9/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Eka mengatakan pihaknya pada Jumat (5/4), sekitar pukul 13.00 WIB, menerima aduan dari korban AU (14), yang didampingi langsung oleh ibunya. Kini KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan yang sama, baik kepada korban maupun pelaku, sebagai pendampingan trauma healing-nya.

Sementara itu, Divisi Hubungan Antar-Lembaga KPPAD Provinsi Kalbar, Sulastri, mengatakan pihak sekolah tidak terlalu dilema dalam menyelesaikan kasus tersebut. Salah satu pelaku sudah duduk di tingkat akhir, sementara dua di antaranya masih duduk di kelas X atau kelas I SMA.


"Tetapi akibat kasus ini viral di medsos, dua pelaku mulai di-bully oleh teman-temannya sehingga mereka menangis, sementara pelaku satunya karena sudah kelas III sehingga tidak terlalu sensitif seperti dua pelaku lainnya," kata Sulastri.

Video: Tuntut Keadilan, #JusticeForAudrey Trending Topik Dunia

[Gambas:Video 20detik]



Cerita tentang AY ini ramai dibahas di media sosial Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey. Pada Selasa (9/4/2019), tagar tersebut menduduki posisi nomor 1 di Indonesia.

Korban telah melaporkan 3 orang ke polisi. Kasus ini sekarang ditangani oleh Polresta Pontianak.

"Kejadiannya benar, pastinya terjadi tanggal 29 Maret 2019 di wilayah Pontianak. Saat ini sudah ditangani oleh Polresta Pontianak, limpahan dari Polsek," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads