Seperti dilansir Antara, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menerima aduan korban yang didampingi ibunya pada Jumat (5/4/2019), sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Selain itu, korban hingga saat ini masih sedang diopname di salah satu rumah sakit di Pontianak.
"Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, yakni berinisial NE, TP, dan FZ, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton," kata Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan yang sama, baik kepada korban maupun pelaku, sebagai pendampingan trauma healing-nya. Dia juga meminta pemberitaan terkait kasus ini tidak terlalu vulgar karena pelaku dan korban masih anak-anak.
Video: Tuntut Keadilan, #JusticeForAudrey Trending Topik Dunia
Ia mengingatkan pemberitaan tentang anak tidak vulgar dan sudah diatur pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan maupun kekerasan, agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan, korban telah melaporkan 3 orang ke polisi. Kasus ini sekarang ditangani oleh Polresta Pontianak.
"Kejadiannya benar, pastinya terjadi tanggal 29 Maret 2019 di wilayah Pontianak. Saat ini sudah ditangani oleh Polresta Pontianak, limpahan dari polsek," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini