Bawaslu: KPU Bekasi Langgar Aturan Distribusi Surat Suara Pakai Truk Terbuka

Bawaslu: KPU Bekasi Langgar Aturan Distribusi Surat Suara Pakai Truk Terbuka

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 13:40 WIB
Ilustrasi/gedung Bawaslu/Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta - Bawaslu Bekasi menyatakan KPU Bekasi Kota melanggar administrasi terkait pendistribusian logistik. KPU terbukti melakukan distribusi surat suara dengan truk terbuka.

"Menyatakan KPU Bekasi Kota secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan melanggar administrasi pemilu terkait dengan logistik," ujar anggota Bawaslu Bekasi Mochamad Iqbal Alam Islami saat dihubungi detikcom, Selasa (9/4/2019).

Iqbal mengatakan putusan ini atas pelaporan masyarakat terkait pendistribusian surat suara yang dilakukan dengan menggunakan truk terbuka. Iqbal menyebut putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan.






"Bahwasanya terlapor KPU kota Bekasi diduga terkait dengan pendistribusian surat suara itu menggunakan truk terbuka, tanpa ada pengawalan dari pihak kepolisian begitu. Setelah dilakukan pemeriksaan, oleh ketua majelis dan juga pemeriksaan terhadap saksi dan bukti," kata Iqbal.

"Buktinya adalah video yang direkam oleh pelapor, jadi mereka merekam langsung. Dalam rekaman itu terbukti bahwasanya memang surat suara itu diangkut oleh truk terbuka," sambungnya.

Iqbal mengatakan, pada saat penurunan suarat suara dari truk juga terjadi robekan di kemasan, yang membuat surat suara tercecer. Menurutnya truk ini tengah mengangkut surat suara menuju gudang logistik.

"Ketika melakukan penurunan dari truk itu terjadi robekan kemasan, sehingga surat suara berceceran. Kan antisipasinya agar surat suara itu tidak rusak seperti itu dan aman. Kejadiannya dari gudang logistik di GOR pemindahan ke gudang logistik yang ada di Kampung Cerewet," tuturnya.

KPU Bekasi Kota dinyatakan melanggar PKPU 1 Tahun 2019 tentang pengamanan surat suara di percetakan dan pendistribusian. KPU sesuai aturan tersebut wajib melaksanakan pengawasan dan keselamatan dalam pendistribusian surat suara.






"PKPU 1 tahun 2019 pasal 14, yang dikatakan bahwasanya KPU, KPU Provinisi dan KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan pengawas, terhadap pendistribusian keselamatan dan keamanan surat suara sampai dengan tempat tujuan," tuturnya.

Bawaslu kemudian memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan perbaikan dalam pendistribusian.

"Kemudian melakukan teguran tertulis kepada KPU, isinya adalah melakukan perbaikan, melaksanakan mekanisme pendistribusian logistik secara benar," ujar Iqbal. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads