"Awalnya korban ini bermain di rumah pelaku untuk dapat bermain bersama anak pelaku yang masih seumuran dengan korban. Lalu setelah itu korban berinisiatif untuk menginap di rumah pelaku dan beristirahat di kamar anaknya pelaku itu. Tetapi ketika malam harinya, pelaku ini tergoda melihat tubuh korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan cara dipaksa,'' kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Toni Hidayat saat dihubungi detikcom, Selasa (9/4/2019).
Walau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku saat aksi bejat itu dilakukan namun pelaku tetap berhasil menyetubuhi korban dengan cara membekap tubuh korban serta terus memaksa melakukan persetubuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai menyetubuhi korbannya. Kemudian besoknya korban bercerita kejadian itu kepada kakaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Kita yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penangkapan pada pelaku yang saat itu berada di kediamannya,'' ujar Toni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah menyetubuhi keponakannya itu. Pelaku juga mengaku menyetubuhi keponakannya yang masih SMP itu satu kali.
Atas kejadian itu, pelaku terancam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun.
(rvk/asp)











































