Mabes Polri Bantarkan Penahanan Mantan Dirut Jamsostek
Selasa, 27 Sep 2005 22:26 WIB
Jakarta - Mabes Polri ternyata telah membantarkan penahanan mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi. Tersangka dugaan korupsi dana Jamsostek senilai Rp 250 miliar itu kini dirawat di Rumah Sakit Polri R.S Soekanto, Kramat Jati, karena menderita gangguan prostat.Kuasa hukum Ahmad Djunaidi, Tjokorda Made Ram mengatakan, kliennya Rabu, (28/9/2005) akan menjalani operasi ginjal. "Beliau kalau malam, tidak bisa kencing," kata dia kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/9/2005).Seperti diketahui, dua orang mantan Direksi Jamsostek ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 250 M. Mereka adalah Andi Rahman Alamsyah (mantan direktur investasi), dan Ahmad Djunaidi (mantan direktur utama). Andi kemudian ditahan di Mabes Polri pada 20 Juni lalu. Sementara Ahmad Djunaidi ditahan 11 Juli lalu, setelah ditangkap oleh Dirjen Imigrasi Jedah, usai menjalankan ibadah umrah.Direktur III Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Indarto membenarkan ihwal pembantaran Ahmad Djunaidi. Namun, dia menolak menyebutkan batas akhir pembantaran Ahmad Djunaidi. "Lah wong dia sakit, ya kita tunggu sampai sembuh," ujar Indarto.Sementara mengenai berkas perkara Jamsostek, Indarto mengatakan satu berkas tersangka atas nama Andi R Alamysah telah dilimpahkan ke kejaksan. "Tinggal kita tunggu, dari Kejaksaan bagaimana," tambah dia. Mengenai berkas Ahmad Djunaidi, menurut Indarto sudah lengkap dan akan segera dikirim juga ke kejaksaan.
(mar/)











































