"Sosialisasi atau kampanye ini harus lebih masif di desa. Imbauan ke bawah, menekankan dan ditujukan ke orang tua, tidak boleh anak di bawah 17 tahun diberi kendaraan (motor)," kata Tatu dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2019).
Hal tersebut diungkapkannya setelah membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurutnya, sesuai aturan, anak di bawah 17 tahun belum diperbolehkan berkendara atau membawa kendaraan. Surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun.
"Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi," katanya.
"Saya lihat pemahaman orang tua belum baik tentang bahaya berkendara bagi anak di bawah umur. Harus ada larangan ke orang tua, dan harusnya bisa kena konsekuensi hukum," ujarnya.
Ia pun menjelaskan Pemkab Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mengkampanyekan tertib berlalu lintas, terutama untuk menekan angka kecelakaan di tingkat pelajar.
"Kami akan dorong para pelajar yang ikut pemilihan ini bisa menularkan pengetahuannya ke teman-temanya. Benar-benar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengatakan dalam kesempatan ini peserta pelatihan diberi tes dan akan dilakukan secara bertingkat.
"Peserta yang terpilih akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi, hingga kemudian ke tingkat nasional," ujar Beni. (prf/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini