"Di daerah Sawangan, Depok, ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana dengan teknik-taktik, penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Argo menyebut polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok. Laporan itu diterima polisi pada 25 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual-beli dengan petugas, kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Argo.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka M. M kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Depok pada hari yang sama.
"M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukkan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," kata Argo.
Argo tidak menjelaskan lebih rinci berapa harga jual dolar palsu itu. Sebab, ia menyebut polisi hingga kini masih terus menggali keterangan para tersangka itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan USD 100 sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan euro 500, satu buah lampu ultraviolet, dan tiga unit ponsel pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Argo.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini