Transaksi di Rekening Perwira Polri Capai Rp 4,5 Miliar
Selasa, 27 Sep 2005 19:43 WIB
Jakarta -
Hingga kini, kasus rekening tak wajar para perwira Polri masih diperiksa intensif. Dari pemeriksaan diketahui bahwa transaksi tertinggi dalam kasus rekening tak wajar ini Rp 4,5 miliar. Data dari Kapolri Jenderal Pol Sutanto, transaksi rekening perwira polisi yang mencurigakan itu tertinggi mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara transaksi terendah Rp 53 juta."Data ini sesuai berkas laporan Kapolri kepada Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin kemarin," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko D.A kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2005). Dengan statemen ini, Soenarko membantah kabar adanya transaksi mencurigakan perwira polisi yang mencapai Rp 800 milyar. Sebelumnya, dalam banyak berita di media massa, diberitakan bahwa transaksi kasus rekening tak wajar yang melibatkan sejumlah perwira tinggi ini ada yang mencapai Rp 800 miliar. Namun Soenarko menambahkan dalam laporan Kapolri itu tidak disebutkan siapa pemilik rekening dari transaksi tersebut, baik tertinggi, maupun terendah. "Saya pikir ini sesuai dengan Undang-undang Pencucian Uang dimana kita wajib merahasiakan nama-namanya," jelas Soenarko.Tujuh dari 15 pemilik rekening tak wajar sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Mabes Polri. Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.Tujuh perwira yang diduga memiliki rekening tidak wajar tersebut adalah dari golongan Perwira Tinggi (Pati) berinisial Z dan G. Sementara dari perwira menengah adalah MD, LM, AS, KM, MR. G saat ini masih berdinas aktif di Mabes Polri. Sementara LM, AS, KM, MR berdinas aktif di daerah."Polisi telah menyita dokumen rekening atas nama Feny Rahmat dari PT Sanjaya Makmur di BNI Kota Jakarta, bukti transfer ke Kompol MR, dan rekening koran Kompol MR," tambah Soenarko lagi. MR saat ini ditahan di Mabes Polri.
(asy/)










































