"Kompensasi dari hitungan mediator, rumus dari mereka ya, hitungan berdasarkan UU Ketenagakerjaan atau aturan ketenagakerjaan, sebesar Rp 35.850.000. Dan kita amat terima kasih, dimana hak-haknya Ibu Nurullita sudah dibayar, dan kita akan menerima, karena ditransfer ya, itu mulai besok," kata kuasa hukum Nurullita, M Rizki Alhamdi di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap permasalahan ini juga tidak terjadi lagi, mengingat tahun ini adalah tahun politik, tidak ada lagi pihak secara sepihak hanya karena perbedaan pandangan politik," paparnya.
Sementara itu, Nurullita mengatakan penyelesaiannya dengan pihak eks perusahaannya itu berjalan dengan baik. Dia menyebut, seluruh hak yang diinginkan dipenuhi oleh pihak PT PPLA.
"Semua sudah diberikan hak-hak saya daripada perusahaan PT PPLA. Untuk ketenagakerjaan ini sudah selesai, hak-hak saya sudah dipenuhi, dan kewajiban dari Ibu Merry Puspitasari dan perusahaan PT PPLA sudah dibayarkan kepada saya," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Akhir Cerita Drama Pemecatan Nurullita |
Nurullita juga berharap, kejadian yang menimpanya tak terulang. "Harapan saya ke depannya tidak ada lagi Nurullita-Nurullita yang lain, yang terjadi seperti saya ini," ujarnya.
![]() |
Masih di lokasi yang sama, Merry Puspitasari mengatakan, kewajiban perusahaan kepada Nurullita sudah dipenuhi. Pihak perusahaan dengan Nurullita sudah menandatangani surat perjanjian bersama untuk menyelesaikan kasus.
"Semuanya sudah kita laksanakan, dan tidak ada masalah lagi," kata Merry. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini