Ratusan ribu orang itu menyuarakan lewat petisi change.org. Hingga Senin (8/4/2019) pukul 17.00 WIB, sudah ada 222.512 orang menandatangani petisi agar Meliana dibebaskan.
"Bebaskan Meliana, tegakkan toleransi!" demikian judul petisi tersebut.
Menurut salah satu pengisi petisi, Sudargi, hukum harus berlaku adil, bukan atas tekanan mayoritas suatu agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.
Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak. Demikian juga di tingkat kasasi.
Bagaimana dengan para perusak rumah Meliana dan vihara? Berikut hukuman yang dijatuhkan oleh PN Medan:
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
Meiliana Divonis 18 Bulan, DPR: Islam Harus Arif dan Bijaksana (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini