"Yang jelas inisiasi dia sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Dedi mengatakan para tersangka awalnya menemukan unggahan video hoax tersebut. Keduanya lalu mengunggah tanpa klarifikasi dengan menambahkan narasi dalam posting-annya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Komisioner KPU pada Jumat (5/4) kemarin. Setelah mendalami fakta dan bukti yang dilampirkan KPU, polisi lalu menganalisis dengan laboratorium Forensik dan menemukan jejak-jejak digital.
"Seperti yang saya sampai kan jejak digital yang pertama kali memviralkan itu akun IG (Instagram). Sekarang sudah shutdown, jadi akun IG dicari jejaringannya, dua jejaring, melalui dua jejaring itu ketemu satu di Ciracas, satu di Lampung," tuturnya.
Adapun video hoax itu direkam di rumah eks Bupati Serang, Dedi mengatakan focus delicti kasus video hoax tersebut di Serang, Banten. Pihak-pihak yang ada di dalam video itu masih diselidiki.
"Iya, yang memberikan paparan itu ya. Yang memberikan paparan itu sudah diinvestigasi dan sudah di-profil orangnya, termasuk IG (Instagram) yang pertama kali memviralkan video tersebut. Itu sudah diidentifikasi dan diprofil," ujarnya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni sebelumnya mengatakan EW dan RD mengaku tidak saling kenal. Namun polisi masih menyelidiki kasus ini.
"Untuk korelasi masih kita lakukan penyelidikan. Sementara pengakuannya tidak saling mengenal saat ini," tutur Dani. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini