"Jadi yang menyebarkan pertama masih kita lakukan proses pendalaman lagi, lakukan penyelidikan, karena sementara ketika menyebarkan, yang bersangkutan langsung menghilang. Sementara yang kami tangkap langsung melakukan penyebaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Dedi menjelaskan ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang sedang didalami penyidik. Namun, Dedi tidak bersedia mengungkap identitas dua DPO itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada beberapa lokasi yang sedang didalami untuk memburu DPO itu.
"Kami masih cari yang bersangkutan, ada beberapa lokasi sedang kami dalami. Sudah kita temukan untuk pembuatnya atau yang menyampaikan sementara ini, kemudian yang pertama mengupload masih kami dalami kembali," kata Dani.
Dani menjelaskan modus pelaku yakni membuat akun palsu lalu melempar isu. Setelah itu, menghilang.
"Tadi sudah saya sampaikan pola mereka membuat fake akun kemudian melempar isu itu kemudian menghilang. Labfor kita sedang bekerja untuk mencari dan untuk pembuat masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
EW dan RD ditangkap karena melakukan penyebaran hoax di media sosial soal KPU memiliki server di luar negeri yang telah diatur untuk memenangkan paslon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
EW ditangkap di rumahnya, Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB. Sementara RD ditangkap di rumahnya, Tanjung Karang, Bandar Lampung pada pagi harinya, pukul 07.00 WIB.
RD juga sempat mengganti nama akun facebooknya karena diserang netizen sejak viral memposting hoax. RD juga menghapus postingannya tersebut. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini