Second Opinion Kasus Ginandjar Hasilkan Dua Rekomendasi
Selasa, 27 Sep 2005 18:52 WIB
Jakarta - Hasil second opinion dari tim pembaharuan yang membahas kasus korupsi technicall assistance contract (TAC) yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita menghasilkan dua rekomendasi. Namun sayangnya rekomendasi itu tidak dapat dipublikasikan dan hanya diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pemberi tugas.Ketua Tim Pembaharuan kasus TAC Harkristuti Harkrisnowo kepada wartawan menyatakan, tim pengkaji hanya bertugas membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan second opinion dan hasilnya pun sudah diserahkan ke Jaksa Agung."Nanti saya bisa masuk pengadilan karena kita bikin kontrak bahwa hasilnya untuk Kejaksaan Agung. Kami diminta membantu tapi membantu Kejaksaan Agung," kata Harkristuti di sela-sela seminar Pembaruan Kejaksaan, di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa, (27/9/2005).Dalam rekomendasi itu merupakan apa-apa yang diminta kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terhadap kasus ini. "Yang jelas kami minta untuk dilakukan oleh Jaksa Agung terhadap kasus ini," kata Harkristuti.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Senin (26/9/2005) lalu sempat menjelaskan bahwa tim pengkaji sudah menyerahkan hasil kajiannya, namun hasil rekomendasi tersebut tidak boleh diumumkan.Jaksa Agung membentuk Tim Pembaharuan pada Juli lalu untuk memberikan second opinion terhadap dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus TAC pada akhir tahun 2004 pada masa Jaksa Agung MA Rachman. SP3 dikeluarkan karena tidak terbukti adanya kerugian negara.Kasus TAC ini berawal dari kerjasama antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) untuk mengoperasikan ladang minyak di Bunyu, Prabumulih, Pendopo dan Jatibarang. Kerjasama itu gagal karena PT Ustraindo tidak mampu memenuhi peningkatan target produksi seperti yang ditetapkan dalam kontrak. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar US$ 24 juta.
(mar/)











































