Eksekusi 43 Anggota DPRD Sumbar Padang Tersandung Masalah Klasik
Selasa, 27 Sep 2005 18:25 WIB
Jakarta -
Putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata tak juga mengantar 43 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) ke dinginnya sel penjara. Soalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum dapat mengeksekusinya. Lalu kenapa belum dieksekusi? Ternyata masih alasan klasik. Alasannya sampai saat ini Kejari Padang yang bertugas sebagai eksekutor belum menerima salinan putusan kasasi."Perlu saya luruskan bahwa Kejati Sumbar dan jajarannya dalam hal ini Kejari Padang sampai hari ini secara prosedural belum menerima putusan MA. Kami belum terima maka langkah-langkah untuk eksekusi tentunya belum ada," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Antasari Azhar di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2005).Antasari membantah pemberitaan di media massa bahwa kejaksaan seolah-olah yang lambat dengan tidak segera mengeksekusi para terpidana. Pihak kejaksaan sudah menanyakan ke pengadilan dan saat ini masih menunggu putusan tersebut jika sudah diterima dan diketahui amar putusannya tentu kejaksaan akan menyiapkan eksekusi."Saya tidak mau melanggar prosedur yang sudah ada. Prosedur yang ada kan MA kepada Pengadilan Negeri. Mereka sekarang masih bebas, tapi status mereka masih cekal," tegas Antasari.Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 dalam kasus korupsi APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Putusan majelis hakim agung yang dipimpin Maman Suparman pada 2 Agustus 2005 lalu memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumbar Agustus tahun lalu.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































