"Kami belum terima putusannya. Awalnya kami berharap Hakim yang memeriksa Kasasi perkara ibu Meliana mempertimbangkan bahwa tidak ada bukti sedikit pun yang membuktikan ibu Meliana mengucapkan apa yang dituduhkan dalam perkaraan penodaan agama tersebut," kata kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani kepada detikcom, Senin (8/4/2019).
Menurut Ranto, jelas-jelas bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut adalah surat penyataan yang ditandatangani oleh Dailami dan kawan-kawan.
"Sejak kapan perkara pidana bisa dibuktikan dengan surat pernyataan orang lain?" kata Ranto menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan, rakyat akan terbiasa untuk membakar rumah ibadah orang lain hanya karena berita hoax, namun untuk membenarkan hoax tersebut cukup dibuat surat pernyataan, maka hoax tersebut menjadi seakan-akan benar, dan surat pernyataan tersebut dijadikan bukti dalam menghukum korban hoax," papar Ranto.
Meliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.
Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak. MA juga bergeming.
Bagaimana dengan para perusak rumah Meliana dan vihara? Berikut hukuman yang dijatuhkan oleh PN Medan:
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
Meiliana Divonis 18 Bulan, DPR: Islam Harus Arif dan Bijaksana (asp/dkp)











































