DPR Setuju Bahas RUU Pelaksanaan Ibadah Haji

DPR Setuju Bahas RUU Pelaksanaan Ibadah Haji

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2005 17:48 WIB
Jakarta - Perangkapan fungsi oleh Departemen Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji akan berakhir. DPR setuju untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Perbankan Syariah yang merupakan usulan inisiatif Komisi VIII dan Komisi XI DPR.Persetujuan untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 1999 ini diberikan oleh semua fraksi di DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2005).Menurut juru bicara F-PPP, Sa'dun Sibro Malisi, UU Nomor 17 1999 perlu disempurnakan karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Selain itu, UU tersebut memberikan kewenangan yang terlalu besar oleh pihak pemerintah. Yakni sebagai regulator sekaligus sebagai pelaksana.Juru bicara Partai Demokrat, Azidin, menyatakan usulan RUU ini mengatur hal-hal mendasar seperti perlunya struktur baru bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. RUU juga akan mengatur pemisahan antara pelaksana ibadah haji dan pengawas. Dicontohkan, pada pasal 10 dan 11, pengelolaan dana abadi umat dan pembayaran biaya ibadah haji harus diletakkan pada bank pemerintah dan bank swasta yang berpengalaman tentang valuta asing.Hal senada disampaikan juru bicara PKB, Badriah Fayumi. Menurut dia, kewenangan dan peran pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat dominan. UU No.17/1999 tidak mengatur secara baik mengenai sistem perencanaan, pengaturan, dan pengelolaan ibadah haji.Karena itu FKB meminta agar dalam RUU ada satu badan yang bernama Dewan Syuro Haji Indonesia yang terdiri dari ormas, MUI, DPR, akademisi, dan pemerintah. Selain itu, dana abadi umat juga perlu diatur lebih detil dan rinci serta diaudit oleh BPK.Rapat paripurna kali ini juga menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias menjadi UU. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads