"Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Tiga orang itu atas nama Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami temukan indikasi ada pihak lain yang mencoba mempengaruhi sehingga nama HRS itu masuk di tiga nama dan dipilih, dilantik oleh Menteri," kata Febri pada saat itu.
Dalam pusaran perkara ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi--Kepala Kantor Kemenag Gresik--yang juga berstatus tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi jabatan Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis menegaskan pansel bekerja berdasarkan perintah dari Menag. Proses seleksi, ditegaskan dia, sesuai aturan.
Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Sabtu (16/3) menegaskan seleksi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Tapi intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman. (dhn/dhn)