Berkas Neloe Cs Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Selasa, 27 Sep 2005 17:09 WIB
Jakarta - Meski telat dari waktu yang dijanjikan, berkas kasus kredit macet Bank Mandiri yang melibatkan sejumlah mantan direksi bank BUMN tersebut akhirnya dilimpahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas yang dilimpahkan itu terdiri dari berkas mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Soleh Tasripan. Ketiganya didakwa telah merugikan negara Rp 160 miliar. Mereka dianggap bertanggung jawab terhadap pengucuran kredit untuk PT Cipta Graha Nusantara. Hal ini disampaikan penitera muda pidana PN Jaksel Yunda Hasbi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9/2005). "Berkas sudah diserahkan ke ketua, Soedarto. Kira-kira 2-3 hari ini dipelajari dulu. Minggu depan mungkin sudah dibentuk tim majelis hakim," ungkap Hasbi.Pembentukan tim majelis hakim akan secepatnya dilakukan mengingat masa tahanan ketiganya akan habis pada 2 Oktober mendatang. "Jadi sebelum 2 Oktober bisa dicek majelis hakimnya siapa saja," kata Hasbi.Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Silla Pulungan menjelaskan, tim jaksa penuntut umum kasus ini akan diketuai Baringin Sianturi. Tim terdiri dari dua orang jaksa dari Kejari Selatan, satu jaksa dari Kejati DKI dan dua jaksa dari Kejagung.Diakui Silla, penyerahan berkas Neloe Cs memang agak terlambat. Sebab, masih ada masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Diungkapkan juga, berkas Neloe Cs ini dijadikan satu.
(umi/)











































