Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Brigjen Pol Samuel Ismoko

Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Brigjen Pol Samuel Ismoko

- detikNews
Selasa, 27 Sep 2005 17:02 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjanjikan akan mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Samuel Ismoko. Pengusutan akan dilakukan secara internal maupun eksternal."Kita akan usut semuanya baik internal maupun di luar secara hukum," tegas Kapolri usai memberikan sambutan dalam sebuah seminar di Hotel Crown, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (27/9/2005).Menurut Kapolri, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Samuel Ismoko masih terus dilakukan pemeriksaan. "Sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kapolri.Samuel Ismoko telah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Ismoko bersama Kombes Irman Santoso, dan 17 anak buahnya diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu tersangka utama pembobol BNI.Irman Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri sejak 17 September lalu. Berdasarkan pengakuan Irman Santoso, penyalahgunaan wewenang tersebut atas perintah dari pimpinan Direktur II Bareskrim Mabes Polri, yang saat itu dijabat Ismoko. Samuel ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menyidik kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun yang dilakukan tersangka Adrian Waworuntu. Dia antara lain memerintahkan Irman Santoso, anak buahnya, menerima uang saku dari Adrian senilai US$ 20 ribu sebagai biaya perjalanan dinas ke Bangkok, Thailand. Keterlibatan Samuel terungkap dari pengakuan Rudi Sutopo, salah satu terdakwa kasus pembobolan BNI. Sebelumnya, Samuel dibebastugaskan dari jabatannya setelah dinilai tak layak menjalankan tugas sebagai penyidik. (gtp/)


Berita Terkait